Pentingnya Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kabupaten/Kota

Jayapura_Bidang Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Provinsi Papua kembali menggelar Kegiatan Workshop Pemanfaatan Pengelolaan Data dan Analisis GDPK 5 Pilar secara virtual, Jumat 19/11/2021.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Papua yang diwakili oleh Plt.Sekretaris Sarwandi.SE mengatakan bahwa Penyusuan Grand Desain Pembangunan Kependudukan yang selama ini sudah digeluti oleh Perwakilan BKKBN Papua yang mana telah bermitra dengan Koalisi Kependudukan Papua, bermitra dengan Akademisi dari Uncen bahwa merujuk pada Peraturan Presiden NO. 153 Tahun 2014  bahwa GDBK sebagai rujukan dalam pembangunan kependudukan di pemerintah daerah mulai dari tingkat Nasional tingkat Provinsi, maupun Tingkat kabupaten/kota. Dan Grand desain ini diharapkan sebagai Benang merahnya dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan.  Grand Desain bisa terlaksana dan bisa diimplementasikan di daerah kalau disusun berdasarakan data-data yang sumbernya dari lintas sector terkait di daerah, jelasnya”.

Jadi kami mohon bantuanya kepada Kepala OPD kab/kota dan bapak/ibu dari bappeda sinergiatas dalam penyusunan GDPK ini, karena siving sector dalam penyusunan GDPK adalah bappeda. GDPK bukan miliknya OPD KB, bukan BKKBN tapi harapannya yang memiliknya adalah pemerintah daerah setempat, ungkapnya”.

Di Provinsi Papua untuk kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan Grand Desain itu baru 2 kabupaten yaitu kabupaten Keerom dan  Kabupaten Merauke, sedangkan yang lagi menyusun adalah kabupaten  Boven Digoel dan Kabupaten Jayapura.

Sarwandi juga berharap agar dalam penyusunan GDPK ini merujuk pada 5 pilar dan dari 5 pilat tersebut dapat di implementasikan  di daerah karena data-data tersebut sebagai sumber penyusunan GDPK.

Kami dari Perwakilan BKKBN Papua, Koalisi Kependudukan Papua, Koalisi Muda Kependudukan siap membantu untuk memfasilitasi dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, data-data yang bisa di bantu akan kita fasilitasi sepanjang ada sumber datanya.

Dan harapan saya GDPK bukan hanya saja dokumen yang di simpan di lemari tapi dengan adanya peraturan daerah nanti dapat di laksanakan di semua lintas sector di kab/Kota.

Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Drs.Jhon Rahail.M.Kes (Ketua Koalisi Kependudukan Provinsi Papua).

S.M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *