Launching Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kabupaten Jayapura
Sentani – Pendataan Keluarga tahun 20219 (PK21) yang akan berlangsung mulai tanggal 1 April – 31 Mei 2021 di seluruh Indonesia, akan berlangsung juga di Provinsi Papua khususnya Kabupaten Jayapura. Menyambut pelaksanaan PK21, pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar launching Pendataan Keluarga tahun 2021 pada apel pagi, Senin (29/03).
Rangkaian acara dalam apel pagi tersebut diawali dengan persiapan apel, di mana Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua berkesempatan memberikan laporan terkait PK21. Dalam laporannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua menyampaikan pentingya pelaksanaan PK21 adalah untuk hadirnya 1 data keluarga Indonesia. “Kita tahu bersama bahwa big data merupakan satu solusi terbaik. Presiden Jokowi berharap untuk kita harus berkolaborasi, bagaimana kita bersinergi untuk menyediakan satu data” jelas Kaper BKKBN Provinsi Papua, Sarles Brabar, SE., M.Si.
Selanjutnya dalam pelaksanaan apel, diselenggarakan pelepasan tim Pendataan Keluarga 2021 yang ditandai penyematan pin oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP. Penyematan pin diberikan kepada Manajer Pengelola, Manajer Data, Supervisor dan Kader Pendata. Setelah penyematan pin, dilaksanakan pula pelepasan balon sebagai tanda launching Pendataan Keluarga Nasional Tahun 2021 di Kabupaten Jayapura.
Agenda selanjutnya yakni Amanat oleh pembina apel, Sekda Kabupaten Jayapura. Dalam kesempatan itu Sekda Kabupaten Jayapura berharap agar semua ASN berpartisipasi dan mendukung kegiatan Pendataan Keluarga tahun 2021 di Kabupaten Jayapura. “Pendataan Keluarga adalah kegiatan berbasis perbaikan dan untuk kemajuan di Kabupaten Jayapura. Keluarga sehat, keluarga sejahtera. Jayapura sehat, Jayapura kuat oleh keluarga” jelas Sekda Kabupaten Jayapura.
Pendataan Keluarga dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk 5 tahun sekali. BKKBN selaku lembaga negara yang menangani program-program yang berorientasi kepada keluarga, diberikan kesempatan untuk melaksanakan Pendataan Keluarga tahun 2021. Hal ini sesuai dengan UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan turunanya melalui Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Data Keluarga. (TK)